xXx Territory
>> MALANG, What's new.....???

DINDIK KABUPATEN MALANG INJINKAN RSBI TARIK IURAN
2012-05-19
MAS FM, Kabupaten Malang - Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) Kabupaten Malang diperbolehkan tarik uang iuran masuk dengan syarat hanya untuk peningkatkan mutu pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Edi Suhartono, mengatakan, dirinya membenarkan dan perbolehkan jika sekolah yang berlabel RSBI menarik iuran kepada wali murid, tetapi bukan untuk biaya administrasi agar dapat diterima atau untuk pembangunan gedung sekolah.

“Untuk meningkatkan mutu memang boleh bagi RSBI karena ada peraturannya, sedangkan untuk yang lain tidak boleh,” ujar Edi, Sabtu (19/5/2012).

Uang iuran itu, harus benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan dan siswa yang mendapat tarikan itu harus berstatus sudah diterima di sekolah tersebut, sehingga bukan menjadi uang sogokan dengan tujuan agar diterima di RSBI.

“Yang boleh hanya yang sudah jadi siswa, kalau belum tidak boleh (ditarik iuran) karena itu namanya belum jadi siswa,” pungkasnya.

Edi menambahkan, hingga kini sekolah RSBI untuk SMP adalah SMP Negeri 1 Singosari dan SMP Negeri 4 Kepanjen, jadi jika ada wali murid yang dapat uang tarikan dari sekolah bukan RSBI, pihaknya menghimbau untuk segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Malang atau Bupati, agar bisa segera ditindak. (DnD)


LAGI, PUNGUTAN LIAR TERJADI DI SEKOLAH
2012-05-19
MAS FM, Kabupaten Malang - Setelah sebelumnya SD Negeri 1 Kepanjen mendapatkan kabar tak sedap dalam hal penarikan uang try out dan pembuatan ijasah, kini ada pungutan baru yang dilakukan oleh SD Negeri 7 Kepanjen.

Wali Murid siswa SD Negeri 7 Kepanjen Rateman, mengatakan, dirinya diminta membayar uang sebesar Rp.750 ribu sebagai biaya perpisahan, rekreasi dan kenang-kenangan oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah.

Uang yang dianggap terlalu besar itu, dikeluhkan oleh para wali murid yang juga banyak dari keluarga sederhana dan dinilai biaya itu terlalu berlebihan untuk tiap siswa.

Sementara itu Nanik, Wali murid SD Negeri 7 Kepanjen, juga mengeluhkan hal yang sama dimana uang Rp.750 ribu itu memiliki rincian, Rp.375 ribu untuk perpisahan ke Jogjakarta, RP. 275 ribu untuk biaya perpisahan dan Rp.100 ribu untuk kenang-kenangan siswa yang harus dibayarkan sebelum tanggal 23 Mei 2012. (DnD)


DINAS PARIWISATA AMBIL ALIH WENDIT
2012-05-19
MAS FM, Kabupaten Malang - Proses transformasi pengelolaan Taman Rekreasi Wendit dari PD Jasa Yasa ke Dinas Pariwisata, sebabkan puluhan pegawai yang sebelumnya bekerja dikembalikan ke PD Jasa Yasa.

Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Ashari, mengatakan, pihaknya saat ini mengalami overload pegawai karena pegawai yang selama ini sudah bekerja di Taman Rekreasi Wendit, tak diperpanjang proses bekerjanya dan dilimpahkan ke PD Jasa Yasa karena Taman Rekreasi Wendit dikelola Dinas Pariwisata.

“Kondisi wisata Wendit yang sudah dikelola oleh Dinas Pariwisata dan tenaga kerja dikembalikan lagi kepada PD Jasa Yasa, sehingga akan jadi beban tersendiri,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (19/5/2012).

Meski demikian, seluruh pekerja yang saat ini berada dibawah naungan PD Jasa Yasa akan dioptimalkan agar tidak terjadi pemborosan tenaga kerja.

Ashari menambahkan, dirinya akan berusaha untuk tidak melakukan perampingan pekerja, tetapi meningkatkan produktivitas pekerja. (DnD)


POLRES MALANG TANGKAP 2 PENGEDAR DAN PEMAKAI NARKOBA
2012-05-19
MAS FM, Kota Malang - Dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba
jenis ganja, ditangkap petugas di tempat dan waktu yang berbeda dan ditemukan ganja kering dengan berat 0,7 ons serta beberapa linting rokok ganja.

Kasubag Humas Polres Kota Malang AKP Dwiko Gunawan, SH, mengatakan, saat ini petugas melanjutkan perburuan untuk ungkapkan pengedar yang menyuplai ganja kepada kedua tersangka.

Kedua tersangka tersebut bernama Anton S.(33), warga Jalanb Kaliurang, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan Koes (38) warga Jalan Tirta Gangga, Klojen, Kota Malang.

“Tersangka Anton ditangkap dengan tuduhan sebagai pemakai narkoba, sedangkan tersangka Koes ditangkap dengan tuduhan pengedar sekaligus pemakai narkoba,” kata AKP Dwiko Gunawan yang mendampingi Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa Putra, Sabtu (19/5/2012).

Tersangka yang pertama kali ditangkap petugas
adalah Anton saat berada di depan tempat pemakaman umum Jalan Mayjend Panjaitan, Rabu (16/5), pukul 10.30 WIB.

Ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka sebagai pemakai ganja, yang terbukti dalam penangkapan itu, mereka menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus ganja seberat 0,9 gram.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Anton mengaku jika ganja tersebut diperoleh dari tersangka Koes, sehingga petugas langsung lanjutkan pengejaran terhadap Koes yang berhasil ditangkap di rumahnya.

Dari penggeladahan yang dilakukan, petugas menemukan BB berupa 5 bungkus ganja, 1 klip ganja, dan 1 linting rokok ganja dengan berat total 0,7 ons.

Kepada petugas, Koes mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial S warga Surabaya yang saat itu Koes membeli 1 bungkus ganja seberat 2,5 ons dengan harga Rp.1,5 juta.

Dengan BB yang ditemukan, maka tersangka Anton dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti
bersalah maka ia bisa dihukum hurungan antara 4-12 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka Koes dijerat dengan pasal berlapis, yakni, pasal 114 tentang pengedar narkoba dan pasal 111 tentang kepemilikan dan menyimpan narkoba,” pungkasnya.

Khusus untuk tersangka Koes, diancam dengan hukuman 4-12 hingga hukuman seumur hidup. (DnD)

1 2 Next

visitor:

(minimal screen resolution: 1024 x 768)

© fun_dee@2007